Tahun kemarin menggunakan DAPODIK nah kali ini VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri di http://padamu.kemdikbud.go.id atau di http://118.98.222.83
Alamat situs diatas Sesuai dengan jadwal akhir proses VerVal NUPTK dan EDS pada Layanan PADAMU NEGERI ditutup pada tanggal 30 September 2013 Pk.23.59 WIB. Terhitung mulai 1 Oktober 2013 Pk. 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan transaksi yang diberlakukan sebagai berikut: Selengkapnya >>
Program Ini menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama Operator sekolah, berikut ini langkah-langkah dan cara mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Semua PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif (biasa disebut pension… kalau tidak ada sertifukasinya nggak bakal cair! walah ngeri juga.
Langkah atau cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus admin sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online. Untuk admin sekolah yang belum aktivasi silahkan Aktivasi, Berikut ini Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh admin sekolah dan atau PTK :
Prosedur untuk PTK Lama
Prosedur untuk PTK yang terdaftar di pencarian NUPTK di situs ini.
Prosedur untuk PTK Baru
Prosedur untuk PTK yang TIDAK TERDAFTAR di pencarian NUPTK di situs ini.
- Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, atau akses http://padamu.siap.web.id cara cek NUPTK dan unduh formulir.
- Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
- Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4x6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
- Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
- Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
A. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah
- Operator / Admin sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
- Operator / Admin menerima formulir A01 dari PTK
- Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
- Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan "Kode pada Formulir" (contoh kode : 272FG426)
- Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten. Untuk Guru yang belum memiliki NUPTK diharuskan mengisi form A04 / A05
- Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
- Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
B. Aktivasi Akun dan Tugas PTK
- PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1. (mendapat bintang 1)
- Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.
- Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi. (login berhasil akan mendapat bintang 2)
Silahkan Klik Disini Untuk gambar lebih besar
- Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). Ketika disini nanti setiap individu mengerjakan soal sebanyak 56 (guru) 46 (kepala sekolah) baru bisa mengisi data rinci (lihat gb dibawah ini).
- Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Admin / operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut. (jika benar dan di acc admin sekolah akan mendapat bintang 3 sedangkan untuk bintang 4 setelah diverifikasi oleh operator kabupaten).
- Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
- Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
- Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id
- Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK
- Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
- Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).
Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas
- Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
- Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.
Sekian dulu penjelasannya ya?
Sumber : http://akta4.blogspot.com
+ komentar + 1 komentar
waah makasih ya informasinya sangat membantu... salam kenal dari Erik di medan.
Post a Comment